Apakah pornografi online ilegal?
Subjek pornografi bisa jadi sangat sensitif. Pertanyaan tentang legalitas, moralitas, dan masalah etika muncul berkali-kali.
Dari segi legalitas, pornografi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pornografi anak dan pornografi dewasa.
Pornografi anak
Terkait pornografi anak, ini adalah masalah yang cukup serius: ilegal. Setiap orang yang tertangkap memiliki, memproduksi, mengangkut, mentransmisikan, menjual, atau mendistribusikan pornografi anak dapat dan harus dituntut di bawah hukum. Alasan utamanya adalah anak-anak yang menjadi subjek bisnis ilegal ini berusia di bawah 18 tahun. Banyak anak yang menjadi subjek pornografi anak juga menjadi subjek pelecehan anak, yang juga merupakan tindak pidana. Alasan ini juga mengarah pada sifat ilegal pornografi anak.
Pornografi dewasa
Pornografi orang dewasa adalah kasus yang berbeda. Tidaklah ilegal untuk memiliki pornografi dewasa di rumah Anda selama partisipan yang ditampilkan adalah orang yang setidaknya berusia 18 tahun. Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung di Stanley v. Georgia, 394 US 557 (1969), menyatakan bahwa di rumah seseorang, “kepemilikan pribadi atas masalah cabul tidak dapat secara konstitusional dianggap sebagai kejahatan.”
Mendistribusikan dan menjual porno
Di banyak negara bagian dan tempat di seluruh dunia, menjual, membagikan, dan menampilkan pornografi kepada orang lain mungkin merupakan tindakan ilegal. Di mana-mana menunjukkan materi dewasa kepada anak di bawah umur merupakan tindakan ilegal. Kunjungi situs web negara bagian atau negara Anda untuk mengetahui aturan dan regulasi resmi tentang mendistribusikan dan menjual pornografi.
Masalah etika dan moral
Persoalan yang muncul seputar pornografi dewasa lebih bersifat etika atau moral. Beberapa orang tidak melihatnya sebagai masalah dan secara aktif berpartisipasi dalam melihat atau mendistribusikannya. Yang lain menganggapnya salah, tidak etis, dan tidak bermoral. Mereka merasa tubuh manusia tidak dimaksudkan untuk dipajang agar dapat dilihat oleh seluruh dunia. Ini dianggap sebagai tindakan perzinahan dan dosa di sebagian besar, jika tidak semua agama.