Dalam budaya Internet, hukum Po adalah pengamatan bahwa kecuali seorang penulis menyatakan niatnya, sindiran tertulis dapat dianggap sebagai nilai nominal dan bukan sebagai parodi. Pada dasarnya, membuat pernyataan sarkastik tentang topik ekstrem tampak nyata bagi pembaca.
Misalnya, pengguna mungkin membuat akun Twitter di mana mereka berpura-pura mendukung sesuatu atau seseorang untuk mengolok-olok pandangan mereka. Namun, seseorang mungkin melihat postingan akun tersebut dan berpikir bahwa pemiliknya setuju dengan keyakinan dan tindakan tersebut.
Sebaliknya, hukum Poe juga dapat merujuk pada situasi di mana suatu subjek sangat ekstrem sehingga dapat ditafsirkan sebagai parodi jika itu adalah fakta.
Praktik menyindir di dunia maya terkadang disebut “trolling”.
Siapa yang menciptakan istilah hukum Poe?
Meskipun secara luas dikaitkan dengan komentar Nathan Poe di forum Internet Kristen pada tahun 2005, konsep hukum Poe sudah ada sejak tahun 1983. Pada saat itu, Jerry Schwartz memperingatkan bahwa seseorang harus menyertakan simbol smiley samping “:-)” ketika menggunakan sindiran di Internet. Jika tidak, pembaca tidak akan tahu bahwa penulisnya “hanya bercanda” karena mereka tidak dapat menyampaikan bahasa tubuh atau infleksi suara melalui teks.
Undang-undang komputer, istilah Internet, Meme, Pepe si Katak, /s, Jejaring sosial, Troll